Bimtek ini merupakan kegiatan pelatihan yang sangat penting dan wajib dilaksanakan untuk memastikan seluruh perangkat desa di Kecamatan Sumobito dapat mengelola anggaran desa secara transparan, akuntabel, tertib, dan efisien sesuai dengan regulasi terbaru. Tujuan Utama Bimbingan Teknis Bimtek ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman para pemangku kebijakan di desa (Kepala Desa dan perangkat desa) terkait seluruh siklus pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Meningkatkan Akuntabilitas: Memastikan setiap rupiah dana desa dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan (Permendagri No. 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Jombang), Efisiensi Anggaran: Mengajarkan teknik penganggaran yang efektif dan pelaksanaan program/kegiatan yang efisien, Memperkuat Transparansi: Memberikan panduan penerapan sistem transparansi, terutama dalam penggunaan aplikasi keuangan desa seperti Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).Kepatuhan Regulasi: Memastikan pemerintah desa mematuhi peraturan daerah (Perbup Jombang) dan nasional terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Bimtek ini melibatkan empat posisi sentral karena mereka adalah tulang punggung dalam siklus keuangan desa: Kepala Desa (PKPKD),Sekretaris Desa (KPPKD,Kaur Keuangan (Pelaksana Penatausahaan),Kaur Perencanaan,Secara keseluruhan, Bimtek ini memastikan adanya sinergi antara Kepala Desa sebagai penanggung jawab kebijakan, Sekretaris Desa sebagai koordinator, serta Kaur Keuangan dan Perencanaan sebagai pelaksana teknis, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik di Kecamatan Sumobito.