Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peranan yang sangat strategis dalam sistem pemerintahan desa. BPD adalah "parlemen"-nya desa, yang memiliki tiga fungsi inti: Legislasi,Pengawasan,Aspirasi. Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk BPD se-Kecamatan Sumobito diselenggarakan karena adanya kebutuhan mendesak untuk memastikan seluruh anggota BPD di wilayah ini benar-benar memahami dan mampu menjalankan ketiga fungsi tersebut secara efektif. Oleh karena itu, Bimtek ini berfungsi sebagai "penyegaran" dan "peningkatan" ilmu agar BPD dapat menjadi mitra kritis yang konstruktif bagi Pemerintah Desa. Secara spesifik, Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja BPD dalam beberapa aspek krusial: Peningkatan Pemahaman Regulasi, Penguatan Keterampilan Teknis, Optimalisasi Fungsi Pengawasan, Manajemen Aspirasi, Sinergi Kelembagaan. Dalam pelaksanaannya, Bimtek untuk BPD se-Kecamatan Sumobito Berfokus pada materi-materi berikut: Tata Kelola Pemerintahan Desa, . Teknis Fungsi Legislasi, Teknis Fungsi Pengawasan, Isu-Isu Strategis Desa, Bimbingan Teknis ini bukan sekadar kegiatan formalitas, melainkan sebuah investasi strategis untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel di wilayah Kecamatan Sumobito. Transformasi BPD Menjadi Mitra Kritis yang Profesional Bimtek ini menegaskan bahwa BPD tidak boleh lagi hanya berfungsi sebagai "pelengkap" struktur desa. BPD harus bertransformasi menjadi mitra sejajar Kepala Desa yang profesional. "Mitra" berarti siap bekerjasama untuk kemajuan desa, namun tetap "Kritis" dalam menjalankan fungsi check and balances (pengawasan) agar kekuasaan di desa tidak dijalankan secara sewenang-wenang, Penguatan Kompetensi Berbasis Regulasi Kunci kekuatan BPD terletak pada penguasaan aturan, anggota BPD di Sumobito kini dituntut bekerja bukan berdasarkan "kebiasaan" atau "perasaan", melainkan berdasarkan regulasi (UU Desa dan turunannya). Dengan bekal materi teknis (penyusunan Perdes & analisis APBDes) yang didapat, argumen dan pengawasan BPD akan memiliki landasan hukum yang kuat dan sulit dibantah, Muara Akhir: Kualitas Pembangunan dan Kesejahteraan Warga Tujuan akhir dari peningkatan kapasitas BPD ini adalah dampak nyata bagi masyarakat. BPD yang kuat akan memastikan Dana Desa dan anggaran lainnya benar-benar tersalurkan untuk kebutuhan prioritas warga. Jika BPD se-Kecamatan Sumobito berkinerja tinggi, maka kualitas pembangunan desa akan meningkat, dan aspirasi masyarakat akan lebih terjamin realisasinya, Menciptakan Tata Kelola yang Baik: Muara dari kegiatan ini adalah terwujudnya BPD yang berkualitas dan percaya diri dalam bermitra dengan Pemerintah Desa. Kemitraan yang sehat ini adalah kunci untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa (Good Village Governance) yang transparan, akuntabel, dan partisipatif di seluruh wilayah Kecamatan Sumobito.