MONEV merupakan singkatan dari Monitoring dan Evaluasi. Dalam konteks APBDESA (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), MONEV adalah proses pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap pelaksanaan anggaran desa. Tujuannya untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan rencana, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
MONEV Triwulan I (periode Januari-Maret) merupakan tahapan awal dalam siklus MONEV APBDESA. Pada tahap ini, fokus utama adalah: Pemantauan Awal: Memastikan program dan kegiatan yang direncanakan mulai berjalan sesuai jadwal, Realisasi Anggaran: Menilai sejauh mana penyerapan anggaran telah terjadi pada tiga bulan pertama, dentifikasi Kendala: Mengidentifikasi hambatan atau masalah yang mungkin muncul di awal pelaksanaan, seperti keterlambatan pencairan dana, masalah teknis, atau kendala administratif, Kesesuaian dengan Rencana: Memverifikasi apakah pelaksanaan kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDESA.
Tujuan MONEV di Talunkidul: Memastikan dana desa digunakan secara efektif untuk pembangunan infrastruktur (misalnya, jalan desa, saluran irigasi), pemberdayaan masyarakat, dan program lain yang direncanakan, Menghindari penyimpangan atau penyelewengan dana, Memberikan rekomendasi perbaikan untuk pelaksanaan APBDESA di triwulan berikutnya. Singkatnya, MONEV APBDESA Triwulan I di Desa Talunkidul merupakan mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan efektivitas penggunaan dana desa demi kemajuan desa. Rabu ( 20/08/2025)