Pelantikan Kepala Dusun Losari adalah prosesi resmi pengambilan sumpah jabatan dan pengukuhan seseorang yang telah terpilih melalui seleksi/mekanisme tertentu untuk menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) di wilayah Losari, Desa Kedungapar, Kecamatan Sumobito.Kepala Dusun (Kadus) adalah Perangkat Desa yang memiliki tugas utama membantu Kepala Desa dalam memimpin dan mengurus administrasi serta pelayanan di tingkat dusun. Acara pelantikan ini bertujuan untuk mengabsahkan secara hukum dan administratif jabatan Kadus, sehingga yang bersangkutan dapat segera melaksanakan tugas dan fungsinya.Acara biasanya meliputi pembacaan surat keputusan (SK) pengangkatan oleh Kepala Desa, pengambilan sumpah/janji jabatan yang dipimpin oleh Kepala Desa, dan penandatanganan berita acara pelantikan. Dengan dilantiknya Kadus baru, diharapkan pelayanan publik di Dusun Losari dapat berjalan lebih optimal, serta terwujudnya sinergi antara pemerintahan dusun dan desa untuk pembangunan wilayah.
Pelantikan Kepala Dusun Losari adalah penanda resminya sebagai aparatur desa yang bertanggung jawab penuh atas administrasi dan kesejahteraan masyarakat Dusun Losari, di bawah koordinasi Kepala Desa Kedungapar.
Kehadiran Kepala Dusun yang baru diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan, serta menjadi jembatan komunikasi antara warga Losari dengan Pemerintah Desa Kedungapar.
Pelantikan ini sekaligus menjadi penekanan bagi Kadus baru untuk segera beradaptasi, berkolaborasi dengan unsur desa lainnya, dan menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku demi kemajuan Dusun Losari dan Desa Kedungapar secara keseluruhan. Pelantikan Kadus Losari adalah babak baru pemerintahan di tingkat dusun yang membawa harapan untuk pelayanan yang lebih baik dan pembangunan yang merata di wilayah tersebut.