Penerapan presensi elektronik bagi PPPK Paruh Waktu merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Jombang untuk meningkatkan kedisiplinan, transparansi, dan akuntabilitas kinerja, meskipun jam kerja yang dijalankan tidak bersifat penuh waktu (full-time). Perekaman presensi ini didasarkan pada regulasi mengenai manajemen ASN dan disiplin pegawa di lingkup Pemkab Jombang. Akuntabilitas: Sebagai dasar penghitungan penghasilan/insentif sesuai dengan jam kerja yang disepakati, Monitoring: Memudahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam memantau sebaran tenaga paruh waktu, Legalitas: Menjamin kepastian status kehadiran pegawai dalam sistem database kepegawaian daerah. Pemerintah Kabupaten Jombang umumnya menggunakan aplikasi berbasis lokasi (GPS) dan pengenalan wajah (Face Recognition) untuk meminimalisir kecurangan. Aplikasi Mobile: Pegawai wajib mengunduh aplikasi presensi resmi Pemkab Jombang, Geofencing: Perekaman hanya dapat dilakukan jika pegawai berada dalam radius koordinat kantor atau unit kerja yang telah ditentukan. Jadwal Paruh Waktu: Sistem diatur secara khusus untuk mengakomodasi jadwal kerja PPPK Paruh Waktu yang mungkin berbeda dengan ASN reguler (misal: hanya 4 jam sehari atau hari-hari tertentu saja). Untuk memastikan data terekam dengan benar, pegawai harus mengikuti tahapan berikut: Aktivasi Akun: Menggunakan NIPPPK dan password yang diberikan oleh admin kepegawaian di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Perekaman Wajah (Enrollment): Melakukan registrasi biometrik wajah pada sistem untuk pertama kali sebagai database verifikasi, Presensi Masuk: Melakukan clock-in saat tiba di lokasi kerja sesuai jadwal shift paruh waktu yang ditentukan, Presensi Pulang: Melakukan clock-out setelah memenuhi kuota jam kerja harian, Verifikasi Atasan: Atasan langsung memvalidasi kehadiran secara berkala melalui dasbor admin. Mengingat statusnya sebagai "Paruh Waktu", terdapat beberapa penyesuaian: Fleksibilitas Jadwal: Jam kerja diatur melalui perjanjian kerja (misalnya pagi, siang, atau sore) dan sistem presensi akan menyesuaikan dengan slot waktu tersebut, Penanganan Kendala Teknis: Jika terjadi gangguan sinyal atau aplikasi di lokasi kerja, pegawai wajib melapor kepada pengelola kepegawaian dengan menyertakan bukti manual (foto di lokasi) agar dapat dilakukan input manual oleh admin, Sanksi: Ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah akan secara otomatis memotong tunjangan atau penghasilan yang dihitung berdasarkan durasi kerja. Data presensi elektronik ini akan ditarik setiap akhir bulan sebagai dasar penyusunan: Laporan Kinerja Bulanan, Daftar Gaji/Penghasilan PPPK Paruh Waktu, Bahan Evaluasi Perpanjangan Kontrak Kerja. Penerapan presensi elektronik bagi PPPK Paruh Waktu merupakan transformasi digital birokrasi di Kabupaten Jombang untuk memastikan bahwa fleksibilitas kerja tetap dibarengi dengan kedisiplinan yang tinggi. Sistem presensi elektronik memastikan bahwa seluruh ASN PPPK Paruh Waktu mematuhi jam kerja yang telah disepakati dalam kontrak. Penggunaan teknologi Global Positioning System (GPS) dan Face Recognition menutup celah kecurangan (seperti titip absen), sehingga menciptakan budaya kerja yang jujur dan profesional di lingkungan Pemkab Jombang. Perekaman data yang akurat menjadi instrumen utama dalam penghitungan penghasilan atau insentif. Mengingat statusnya yang "Paruh Waktu", durasi kehadiran yang terekam dalam sistem menjadi bukti valid untuk pencairan hak keuangan, sehingga menjamin keadilan baik bagi pegawai maupun bagi keuangan daerah. Data yang dihasilkan dari presensi elektronik secara otomatis terintegrasi dengan Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) Kabupaten Jombang. Hal ini memudahkan BKPSDM dalam: Mengevaluasi kinerja individu secara real-time,  Memetakan produktivitas unit kerja, Menjadi bahan pertimbangan utama dalam perpanjangan kontrak kerja PPPK di tahun berikutnya. Otomasi rekapitulasi kehadiran menghilangkan beban administratif manual di tingkat OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Laporan kehadiran dapat diunduh seketika, mengurangi penggunaan kertas (paperless), dan mempercepat proses verifikasi laporan bulanan. Presensi elektronik bukan sekedar alat pengawas, melainkan instrumen perlindungan hak bagi PPPK Paruh Waktu dan jaminan profesionalisme pelayanan publik di Kabupaten Jombang, Akurasi data kehadiran adalah cermin integritas setiap ASN.