Sosialisasi kebijakan merupakan jembatan krusial agar program pemerintah dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat. Mengingat istilah "Mantra" sering kali merupakan akronim spesifik daerah (seperti Mandiri, Aman, Sejahtera atau program serupa), penjelasan di bawah ini disusun secara komprehensif untuk mencakup alur sosialisasi kebijakan desa dan sinkronisasinya dengan prioritas di tingkat kecamatan. Kebijakan Desa Mantra biasanya berfokus pada tata kelola yang inklusif dan pemberdayaan lokal. Sosialisasi ini bertujuan untuk: Transparansi: Masyarakat mengetahui rencana penggunaan dana desa dan arah pembangunan, Partisipasi: Mengajak warga terlibat aktif dalam implementasi program, bukan sekadar menjadi penonton, Akuntabilitas: Memastikan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya. Kecamatan berperan sebagai koordinator dan pengawas. Sosialisasi harus menunjukkan bagaimana program desa sejalan dengan target kecamatan, yang biasanya meliputi: Peningkatan Kualitas SDM yaitu Penurunan angka stunting dan peningkatan literasi. Infrastruktur Wilayah yaitu Konektivitas antar-desa yang mendukung ekonomi lokal, Transformasi Digital yaitu Penerapan administrasi desa berbasis online (Smart Village), Ketahanan Ekonomi yaitu Pengembangan BUMDes yang terintegrasi dengan pasar kecamatan. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa yang ada d Kecamatan Sumobito dengan Jumlah 21 Kepala Desa.
Sosialisasi Kebijakan Desa MANTRA bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah strategis untuk memastikan sinergi pembangunan dari tingkat akar rumput hingga level wilayah yang lebih luas. Penyelarasan Visi (Alignment): Kebijakan Desa MANTRA berfungsi sebagai instrumen lokal untuk mewujudkan target-target makro di tingkat Kecamatan. Keberhasilan desa dalam mengimplementasikan program ini secara langsung akan mendongkrak capaian kinerja kecamatan dalam bidang sosial dan ekonomi, Transparansi dan Akuntabilitas: Sosialisasi yang efektif menjadi pondasi kepercayaan publik. Dengan memahami arah kebijakan, masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan, sehingga meminimalisir risiko penyimpangan anggaran desa, Partisipasi Masyarakat sebagai Kunci: Fokus utama dari kebijakan ini adalah pemberdayaan. Sosialisasi yang berhasil adalah yang mampu menggerakkan swadaya masyarakat dan mengubah pola pikir warga dari sekadar "penerima bantuan" menjadi "pelaku pembangunan, Sinkronisasi Prioritas: Terdapat titik temu antara program Desa MANTRA dengan prioritas kecamatan, terutama pada sektor pengentasan kemiskinan, digitalisasi pelayanan publik, dan peningkatan ketahanan ekonomi lokal melalui BUMDes. program Desa MANTRA sangat bergantung pada komunikasi yang intensif antara perangkat desa dan pihak kecamatan, agar setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan selaras dengan perencanaan pembangunan daerah.