Opsen adalah istilah dalam perpajakan yang merujuk pada pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atas pokok pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi. Ketentuan mengenai Opsen PKB dan BBNKB ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mulai berlaku pada tahun 2025. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB).Definisi: Pungutan tambahan yang dikenakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atas pokok PKB yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi. Objek Pajak: Kendaraan Bermotor (seperti mobil dan motor). Dasar Pengenaan: Dihitung dari Pokok PKB terutang. Tarif Umum: Opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari Pokok PKB. Tujuan: Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten/Kota. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB). Definisi: Pungutan tambahan yang dikenakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atas pokok BBNKB yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi. BBNKB sendiri adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (misalnya karena jual beli, hibah, atau warisan). Objek Pajak: Penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor. Dasar Pengenaan: Dihitung dari Pokok BBNKB terutang. Tarif Umum: Opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari Pokok BBNKB. Tujuan: Peningkatan PAD Kabupaten/Kota.

Sebelum berlakunya UU HKPD, penerimaan pajak provinsi (PKB dan BBNKB) disalurkan ke Kabupaten/Kota melalui skema Bagi Hasil Pajak. Dengan adanya Opsen, skema ini diubah menjadi pungutan tambahan yang dilakukan secara langsung oleh Kabupaten/Kota bersamaan dengan pembayaran pajak di Provinsi. Meskipun ada tambahan komponen "Opsen" dalam rincian pembayaran pajak, secara umum, jumlah total yang dibayarkan oleh Wajib Pajak (pemilik kendaraan) tidak bertambah dari aturan sebelumnya. Opsen hanyalah mekanisme baru untuk memindahkan porsi penerimaan yang sebelumnya merupakan bagi hasil provinsi menjadi pungutan langsung kabupaten/kota. Tujuan dan Manfaat Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB

Sosialisasi ini sangat penting dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota karena bertujuan untuk: Memberikan Pemahaman Hukum: Menjelaskan kepada masyarakat dan wajib pajak bahwa Opsen adalah amanat UU No. 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah turunannya, bukan kebijakan daerah yang berdiri sendiri, Menghilangkan Kekhawatiran Kenaikan Pajak: Menegaskan bahwa adanya Opsen tidak menyebabkan kenaikan total pembayaran pajak (PKB dan BBNKB) bagi masyarakat, melainkan hanya perubahan rincian alokasi, Meningkatkan Transparansi: Menjelaskan kepada masyarakat mengenai penggunaan dana Opsen. Dana ini akan masuk ke kas Kabupaten/Kota dan dialokasikan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, terutama untuk perbaikan infrastruktur (jalan, jembatan), peningkatan layanan publik, dan pembangunan daerah, Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak: Memastikan wajib pajak memahami kewajiban baru ini dan tetap disiplin dalam membayar PKB dan BBNKB tepat waktu, Mendukung Kemandirian Fiskal Daerah: Menjelaskan bahwa Opsen ini memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten/Kota, sehingga daerah dapat lebih mandiri dalam membiayai pembangunan.

Sosialisasi Pajak Daerah mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada dasarnya bertujuan untuk mengedukasi publik mengenai perubahan mekanisme pemungutan pajak daerah yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD).