SOSIALISASI TATA KELOLA PUPUK BERSUBSIDI

Sumobito. Menindaklanjuti perubahan tata kelola pupuk bersubsidi per tanggal 1 September 2020, maka  Dinas  Pertanian dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang melakukan Sosialisasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi di Kecamatan masing-masing. Di kecamatan Sumobito dilaksanakan pada Hari Selasa, 13 Oktober 2020 bertempat di Balai Desa Mlaras. Dihadiri oleh Ketua Kelompoktani (Poktan) se-Kecamatan Sumobito, Kios Resmi Pupuk Bersubsidi se-Kecamatan Sumobito, Tiga Pilar Desa se-Kecamatan Sumobito, Forkopimcam, BNI, Distributor Pupuk CV. Kembar Jaya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang – Dr. Priadi – selaku narasumber.

Acara dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pertanian

Tata cara penebusan pupuk bersubsidi pada Bulan  September merupakan masa transisi dari cara manual ke elektronik, dimana per 1 September 2020 telah diberlakukan Kartu Tani dalam akses pupuk bersubsidi di semua Pulau Jawa. Tidak bisa dipungkiri bahwa hal tersebut menimbulkan rasa khawatir bagi petani yang belum mempunyai kartu tani. Namun dengan penyesuaian aturan dalam Bulan September tersebut, maka baik yang memiliki kartu tani maupun yang belum memiliki kartu tani tetap dapat melakukan penebusan pupuk bersubsidi selama petani tersebut terdaftar dalam e-RDKK 2020.  Bagi petani yang belum menerima kartu tani, penebusan pupuk dapat dilakukan dengan Berita Acara (BA) Penebusan Pupuk Perorangan yang ditandatangani oleh petani, ketua poktan dan PPL Wibi.

“Penyusunan RDKK (Rencana Definitif Kebutuan Kelompok) Pupuk Bersubsidi merupakan usulan anggota poktan kepada Menteri Pertanian. RDKK 2021 harus masuk ke BPP pada tanggal 15 Oktober 2020 untuk kemudian di upload ke website e-RDKK oleh petugas. Yang masuk di dalam RDKK adalah semua petani penggarap dengan luasan maksimal 2 ha/ orang. Bila petani memiliki lahan garapan lebih dari 2 ha maka harus menggunakan pupuk non-subsidi. Dengan demikian pupuk subsidi tepat sasaran” demikian yang disampaikan Dr.Priadi selaku Kadisperta Kabupaten Jombang. Beliau melanjutkan dengan menjelaskan kondisi kesuburan tanah di hamparan lahan Kabupaten Jombang. Dijelaskan bahwa syarat tanaman dapat menghasilkan produksi tinggi adalah BO (Bahan Organik) tanah 3-5% dengan pH 7. Berdasarkan hasil analisa tanah di Laboratorium Terpadu Disperta, kondisi BO pada tanah di hamparan lahan pertanian Kab. Jombang hanya pada kisaran 1,17% dan pH kurang dari 7. Dengan demikian untuk menaikkan BO menjadi standart diperlukan penambahan BO pada tanah. Per boto 100 (0,14 ha) perlu BO dalam bentuk kompos sebanyak 1,2 ton, maka setiap 1 ha lahan memerlukan sekitar 8 ton. Apabila BO dan pH tanah sudah sesuai standart maka penggunaan pupuk kimia pabrikan tidak perlu terlalu banyak, karena alokasi pupuk setiap tahun akan  berkurang. (Ika Kurnia S, S.Pt – PPL Kec. Sumobito)

#sumobitobangkit