Kecamatan Sumibito

Deskripsi

Dalam Melaksanakan Tugas Pokok dan fungsi di Kecamatan Sumobito di bagi menjadi 6 bagian yang teridiri dari 4 Seksi dan 2 Sub Bagian yang terdiri dari Seksi Tata Pemerintahan, Seksi PMD, Seksi Sosial dan Budaya, dan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Sub Bagian Umum dan Perlengkapan dan Sub Bagian Keuangan,Penysunan Program dan Evaluasi

Tugas Pokok

Tidak ada Tugas Pokok

Fungsi